REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih mengatakan sangat prihatin atas penetapan mantan Kepala Pusat Pengendalian (Pusdal) Departemen Kesahatan, Rustam Pakaya, sebagai tersangka korupsi.
''Kita akan mencari data-data yang membuat beliau terseret menjadi tersangka korupsi,'' tutur Endang usai memberi sambutan Implementasi Bioresiko di Indonesia di Jakarta, Kamis (29/9). “Jika memang data-data menunjukkan kebenaran keterlibatan korupsi, maka harus diproses secara hokum,” lanjutnya. Ia mengatakan Irjen Kemenkes sedang melakukan pemeriksaan kasus tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Rustam, kini salah satu direktur di RS Dharmais, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan pada 2007. Ia diduga merugikan negara sebesar Rp 6,8 miliar.
Tersangka lainnya adalah mantan Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Soetedjo Yuwono, dan mantan Sekretaris Ditjen Pelayanan Medik Departemen Kesehatan, Mulya A Hasjim.