REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2003 Pasal 55 Ayat 4 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan menyebut kata ‘dapat’, yang digugat pemohon, bertentangan dengan UUD 1945.
Mahfud menilai, sebagian permohonan pemohon berdasar di mata hukum. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Mahfud di gedung MK, Kamis (29/9). Dari sembilan hakim konstitusi yang mengikuti persidangan, Harjono melakukan dissenting opinion (berbeda pendapat).
Uji materi UU Sisdiknas diajukan oleh Yayasan Salafiyah Pekalongan melalui Machmud Masjkur dan Yayasan Santa Maria Pekalongan lewat pemohon Suster Maria Bernardine.
Dalam pokok permohonannya, pemohon menyatakan pasal 55 Ayat (4) UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, yakni lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Pemohon mendalilkan bahwa frasa ‘dapat’ dalam Pasal 55 Ayat (4) UU Sisdikinas tersebut telah menghilangkan atau setidak-tidaknya berpotensi menghilangkan kewajiban pemerintah yang sekaligus menjadi hak pemohon dalam pembiayaan penyelenggaraan pendidikan dasar.
Selain itu, frase ‘dapat’ dalam Pasal 55 Ayat (4) UU Sisdiknas itu menghilangkan atau setidak-tidaknya berpotensi menghilangkan hak konstitusional untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum.