Jumat 30 Sep 2011 08:43 WIB

KPK Periksa Menteri Keuangan

Rep: muhamad hafil/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (30/9), menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Keuangan, AGus Martowadodjo.

Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

"Terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan suap di Kemnakertrans, kita jadwalkan pemanggilan terhadap Menteri Keuangan hari  ini," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkatnya kepada Republika, Jumat (30/9) pagi.

Johan mengatakan, Agus akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka I Nyoman Suisnaya, Sesditjen P2KT Kemennakertrans. Namun, Johan mengaku belum bisa memastikan apakah Agus akan hadir memenuhi panggilan hari ini atau tidak.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo  yang diwakili oleh Plt Sekretaris Jenderal Kemenkeu Ki AGus Ahmad Badarudin menyatakan Agus siap memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap di Kemenakertrans.

"Prinsipnya, Menkeu sebagai warga negara yang baik, patuh terhadap hukum, akan memenuhi panggilan KPK," kata Ki Agus  di kantornya, Kamis (29/9). Pihak Kemenkeu akan meminta waktu pemanggilan yang tepat. Alasannya, Agus baru saja pulang tugas di luar negeri. “Kami sedang mencari waktu yang baik sesuai prosedur hukum," kata Ki Agus.

Seperti diketahui, Kemenkeu memiliki peran vital dalam program senilai Rp 500 miliar yang dinodai praktik suap ini. Salah satu unsur Kemenkeu yang memiliki peran dalam program ini adalah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

Perihal keterlibatan pejabat di Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu sendiri pernah diungkapkan oleh kubu tersangka I Nyoman Suisnaya. Menurut kubu I Nyoman, mereka ikut terlibat dalam pembahasan APBN terkait program tersebut.

"Iya, pejabat Ditjen Perimbangan Kemenkeulah yang aktif membahas APBN. Sebelum itu diteken Menkeu," ujar Kuasa Hukum Nyoman, Bachtiar Sitanggang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/9).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement