Kamis 06 Oct 2011 12:54 WIB

Cirus Sinaga Terkejut Atas Tuntutan Jaksa

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Kamis (6/10), menggelar sidang kasus penghilangan pasal korupsi Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Tangerang dengan terdakwa jaksa non aktif Kejaksaan Agung, Cirus Sinaga. Pada sidang dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) darinya, Cirus mengaku terkejut dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Menurutnya, tuntutan dari JPU supaya ia dihukum  6 tahun pidana penjara sangat aneh. Ia menganggap tuntutan itu telah terlalu berani mengatakan seolah-olah dakwaannya telah terbukti. Bahkan ia menyebut JPU hanya sekedar berasumsi tampa memperhatikan fakta dalam persidangan. 

“Bila saya bandingkan dengan terdakwa yang terbukti merugikan keuangan negara atau menerima suap (tuntutan) tidak sebesar itu,” kata Cirus di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/10).

Selain itu, Cirus mempertanyakan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut ia tidak  menyesali perbuatannya. Hingga saat ini, ia masih tidak mengetahui kesalahan apa yang dilakukannya.

“Saya tidak mengerti maksud JPU yang menyatakan saya tidak menyesali perbuatan sementara itu saya sendiri tidak tahu menyesali perbuatan yang mana,” kata Cirus.

Dalam penjelasannya, Cirus mengaku  apa yang dilakukannya hanya menjalankan tugasnya sebagai jaksa peneliti dalam kasus yang menjerat Gayus Halomoan Tambunan. Ia menegaskan kalau dirinya bukan jaksa yang menyusun surat tuntutan tetapi jaksa peneliti yang memberikan pendapat atas berkas perkara yang diterima penyidik.  Menurutnya akan menjadi sesuatu yang janggal apabila sebagai seorang jaksa peneliti  menyesali pendapat hukum yang diberikannya.

 “Kalau hal itu sampai terjadi maka negara ini akan berubah dari negara hukum menjadi negara barbar,” katanya.  

Sebelumnya Cirus dituntut hukuman pidana penjara selama 6 tahun, dan pidana uang pengganti sebesar Rp 150 juta subsidair 3 bulan kurungan. Ia dianggap bersalah menghalang-halangi penyidikan kasus penghilangan pasal korupsi Gayus Tambunan pada dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement