REPUBLIKA.CO.ID, SUMENEP-- Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, meminta polisi setempat melarang aktivitas kelompok yang dinilai memiliki paham radikal di wilayah tersebut.
"Kami mendeteksi ada satu kelompok yang beberapa kali melakukan kegiatan dan materi pembicaraannya berpaham radikal. Untuk ke depan, kami minta polisi bertindak tegas dengan melarang kelompok tersebut melakukan aktivitas," kata Ketua FKUB Sumenep, KH A Shafraji, Kamis.
Ia menjelaskan, pada 2009 dan 2010 lalu, kelompok tersebut mendatangkan pimpinannya untuk berbicara dalam sebuah pertemuan hingga puluhan kali di Sumenep.
"Pencegahan berkembangnya pemahaman radikal bisa berupa melarang aktivitas kelompok yang memiliki paham radikal. Tindakan pencegahan seperti itu bisa dilakukan oleh polisi," ujarnya tanpa menyebut nama kelompok yang dinilainya memiliki paham radikal tersebut.
Pemahaman radikal yang akhirnya membuat seseorang menjadi pelaku bom bunuh diri di ruang publik, kata dia, tidak dibenarkan oleh agama apa pun. "Kasus bom bunuh diri telah membuat warga Indonesia dilanda kekhawatiran. Apalagi, tempat ibadah ternyata juga menjadi sasaran pelaku bom bunuh diri seperti yang terjadi di masjid Cirebon maupun gereja di Solo. Aksi tersebut berpotensi merusak kerukunan antarumat beragama," ucapnya.
Beberapa pekan lalu, Kepala Kepolisian Resor Sumenep AKBP Susanto menjelaskan, pihaknya mendeteksi adanya kelompok yang diduga memiliki paham radikal dan beraktivitas di satu lokasi di wilayah daratan.
Aktivitas kelompok yang diduga memiliki pemahaman radikal itu dipantau secara terus-menerus oleh tim khusus.
Susanto mengemukakan, hasil pemantauan yang dilakukan personel tim khususnya, kelompok itu tidak melakukan aktivitas sejak dua bulan terakhir.