REPUBLIKA.CO.ID,Jakarta -- Berhaji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dikerjakan bagi mereka yang mampu.
Kriteria mampu, menurut Ketua Umum Ikatan Dai (Ikadi) Pusat, Satori Ismail diartikan sebagai kemampuan calon jamaah untuk sampai ke tanah suci. “Secara biaya, secara kesehatan, secara kuota semuanya tercukupi,” katanya kepada Republika, Sabtu (8/10).
Pemahaman agama sebagai bekal haji, merupakan hal yang bersifat wajib untuk dipelajari. Namun, ia mengatakan bahwa pemahaman agama yang cukup tidak menjadi syarat haji. Pemahaman ilmu agama meruapakan suatu hal yang berbeda dengan arti ‘mampu’ yang diatur dalam syariat.
“Belajar itu sifatnya wajib, bisa melalui perantara orang lain, bisa juga mempelajari sendiri,” ungkapnya. Ia menekankan pentingnya ilmu sebagai salah satu syarat diterimanya sebuah amal.
“Syarat diterimanya ibadah itu harus sesuai dengan yang dicontohkan rosul dan harus ikhlas,” ungkapnya. Ia menambahkan, jika cara melakukan ibadahnya salah, berarti ibadahnya tidak sah. Disinilah pentingnya ilmu dalam beribadah.
“Oleh karena itu jamaah haji ada yang membimbing, biar hajinya benar dan sah sesuai syariat,” tambahnya. Pembimbing jamaah haji berperan sangat penting dalam proses ibadah haji untuk membantu jamaah yang belum begitu paham dengan tata cara haji.