REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mabes Polri telah menetapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Hafiz Anshary sebagai tersangka dalam kasus pemilukada di Halmahera Barat, Maluku Utara. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan tersangka Abdul Hafiz Anshary dikeluarkan pada 27 Juli 2011 dan diterima Kejaksaan Agung pada 15 Agustus 2011.
"Itu baru SPDP, sementara kasus ini masih dalam proses sidik," kata Direktur I Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agung Sabar Santoso, yang dihubungi wartawan, Senin (10/10).
Agung mengakui dalam SPDP itu memang tercantum pihak terlapor yaitu Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary dan kawan-kawan. Namun ia menambahkan kasus ini masih dalam proses penyidikan.
"Dalam laporan polisi pelapor mencantumkan terlapornya Ketua KPU dkk. Karena masih proses kita tunggu hasil penyidikan," kelitnya.
Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary menjadi tersangka dengan diterbitkannya SPDP dengan Nomor Spdp.No.B./81DP/VII/2011/Dit.Tipidum. Abdul Hafiz Anshary disangkakan dengan pasal 263 dan 266 KUHP.