REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Selasa (11/10), memvonis bebas terdakwa kasus korupsi APBD Kota Bekasi, Mochtar Mochammad. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah jika dakwaan untuk walikota Bekasi non aktif itu lemah.
"Saya tidak setuju jika dikatakan dakwaannya lemah," kata anggota JPU, I Ketut Sumendana saat dihubungi, Selasa (11/10).
Menurutnya, pihaknya sudah mengajukan bukti-bukti. Namun, alat bukti yang diajukan tersebut tidak ada satupun yang dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Selain itu, ia mengatakan mengenai dakwaan dan alat bukti itu bisa saja hakim berbeda pendapat. Hal tersebut merupakan hal yang wajar. "Tapi bukan berarti dakwaan kita yang lemah," katanya.
Menurutnya, empat perbuatan diduga tindak pidana korupsi yang dilakukan Mochtar Dakwaan dijadikan dalam satu dakwaan. Tetapi, tidak satupun yang terbukti.
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (11/10), memvonis bebas Walikota Bekasi Non Aktif, Mochtar Mohammad. Sebelumnya, JPU dari KPK menuntut terdakwa Walikota Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad selama 12 tahun penjara.