REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah berhasil mengantongi dana Rp145,15 juta dari hasil lelang barang-barang gratifikasi yang pernah diberikan kepada para pejabat negara. Kasubdit Pengeloaan Kekayaan Negara III Sugiwanto di Jakarta, Selasa (11/10), mengatakan dalam lelang itu sebanyak 68 barang ditawarkan, dan yang berhasil dilelang sebanyak 41 barang.
Dari lelang barang gratifikasi itu terkumpul dana sebesar Rp145,15 juta, atau melebihi pagu sebesar Rp126 juta untuk 41 barang tersebut. Sementara pagu untuk keseluruhan barang ditetapkan Rp169,723 juta.
"Hasil lelang itu lebih tinggi 114,75 persen dari harga `limit' (pagu)," kata Sugiwanto.
Negara dalam lelang tersebut juga mendapatkan tambahan dana dari biaya lelang sebesar satu persen dari harga barang yang diperoleh, yang dikenakan kepada para pemenang lelang. Sugiwanto mengatakan barang gratifikasi yang paling banyak diminati adalah emas mulia seberat 5 gram dan 3 gram.
"Dari harga yang dibuka senilai Rp1,7 juta dan Rp1 juta, barang bisa terjual dengan harga Rp2,7 juta dan Rp1,7 juta. Harga tersebut justru melebihi harga pasar," katanya.
Sedangkan barang-barang yang tidak diminati peserta lelang adalah parsel dan sepatu. Barang-barang ini nantinya akan dialihkan manfaatnya sesuai PMK nomor 3/PMK 06/2011.
"Barang gratifikasi selain dilelang tapi bisa dialihkan pemanfaatannya. Dihibahkan untuk kepentingan sosial atau agama, ada bentuk-bentuk pemanfaatan lain," ucapnya.
Adapun barang-barang yang dilelang itu merupakan barang gratifikasi yang diserahkan KPK kepada Kementerian Keuangan untuk dilelang. Barang-barang itu adalah hasil laporan para pejabat negara terhadap gratifikasi yang diterimanya sepanjang 2008-2011