Rabu 12 Oct 2011 11:47 WIB

Soal Bebasnya Mochtar Mohammad, Priyo Nilai KPK tak Gagal

Rep: Mansyur Faqih/ Red: Djibril Muhammad
Priyo Budi Santoso
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Priyo Budi Santoso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso menilai, dibebaskannya Walikota Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad dari dakwaan korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung, bukan berarti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kalah. Meskipun memang itu kali pertama seorang terdakwa korupsi yang disidik dan dituntut KPK bebas.

"Hendaknya kasus tersebut jangan kemudian otomatis disimpulkan KPK telah gagal atau lengah, ini tidak ada hubungahnnya," katanya, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/10).

Menurutnya, persepsi ini harus diluruskan. Pasalnya, KPK bukan jaksa penuntut umum (JPU). Makanya, dibebaskannya Mochtar bukan berarti kegagalan KPK, melainkan kegagalan JPU. "KPK itu harus menjadi wasit yang adil. Kalau terjadi seperti itu, biasa-saja saja.

Dinikmati saja hidup. Memang nyatanya kalau dia tidak bersalah jangan diada-ada bersalah. Kecuali, kemudian diyakini yang bersangkutan bersalah dan hakim pun menyatakan seperti itu," tambah Priyo.

Ia mengaku tidak mengerti persis mengenai kasus ini. Hanya saja, ia meminta agar semua pihak menghormati keputusan hakim. Kalau memang tidak puas dengan putusan tersebut, masih ada mekanisme berikutnya, yaitu banding dan kasasi.

"Silakan dilakukan itu saja, sampai yang bersangkutan diputuskan salah dan dimasukan ke bui. Silakan saja," tandas Priyo.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement