REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Juru Bicara Komisi Yudisial, Asep Rahmat Fajar, mengungkapkan bahwa pihaknya akan meneliti apakah ada pelanggaran kode etik hakim dibalik putusan bebas Walikota Bekasi, Mochtar Muhammad, dalam perkara dugaan korupsi dan penyuapan.
"Saat ini KY akan secepatnya analisis seluruh hasil penelusuran yang sudah dilakukan selama ini, dokumen-dokumen persidangan, termasuk di dalamnya rekaman proses persidangan," kata Asep, kepada ANTARA di Jakarta, Rabu (12/10).
Menurut Asep, dari hasil analisis tersebut akan ditentukan apa langkah selanjutnya. "Sebab kalau semua data tersebut dinilai bisa ditindaklanjuti, maka akan dilakukan permintaan keterangan para pihak, tapi kalau tidak bisa ditindaklanjuti, maka ditutup," ungkapnya.
Jubir KY ini juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memantau kasus tersebut dalam beberapa waktu terakhir dan ada informasi akan ada putusan kontroversial. "Karena memang ada berbagai info yang masuk ke KY, salah satunya info bahwa putusan hakim akan kotroversial," kata Asep.
Selain itu, katanya, KY akan berkordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak yang menangani kasus Walikota Bekasi tersebut ditingkat penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, untuk mengetahui apakah KPK memiliki data ataupun informasi adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim perkara Mochtar Muhammad, ketika menyidangkan perkara tersebut.
Dalam pemberitaan sebelumnya, majelis hakim Tipikor Bandung - Jawa Barat yang diketuai oleh Hakim Azharyadi, mengeluarkan vonis bebas terhadap Walikota Bekasi Mochtar Muhammad dalam kasus penyuapan dan korupsi.
Dalam putusannya putusannya, hakim berpendapat bahwa Mochtar tidak terbukti mengadakan kegiatan fiktif, penyuapan kepada anggota DPRD untuk memuluskan pengesahan APBD dengan menyuap Rp300 juta untuk tim Adipura. Ia juga tak terbukti melakukan suap kepada anggota BPK perwakilan Jawa Barat sebesar Rp400 juta.
Putusan tersebut dinilai kontroversial karena menimbang dakwaan rangkap Jaksa Penuntut Umum KPK, dan besarnya tuntutan jaksa terhadap Mochtar Muhammad, yaitu 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta.