REPUBLIKA.CO.ID, BANGKOK - Myanmar membebaskan lebih dari 70 tahanan politik, Rabu (12/10), sesuai dengan amnesti penguasa baru, kata kelompok hak asasi manusia yang berkantor di Thailand. Lembagai tu memperkirakan jumlah mereka diperkirakan akan bertambah.
Negara yang dikuasai junta militer yang juga dikenal sebagai Burma, membebaskan salah seorang dari para tahanan paling terkenalnya, komedian Zarganar, sebagai bagian dari pemberian amnesti itu. Para pemantau mengarapkan akan lebih banyak lagi para aktivis dibebaskan.
"Sejauh ini kami menerima informasi lebih dari 70 tahanan politik termasuk dibebaskan. Saya kira kami mengharapkan akan lebih banyak lagi dibebaskan," kata Aung Khaing Min dari kelompok Asisten Asosisasi untuk Tahanan Politik (AAPP).
Pembebasan sekitar 2.000 tahanan politik, termasuk para aktivis pro demokrasi,wartawan, biarawan dan pengacara, sejak lama menjadi tuntutan negara-negara Barat yang memberlakukan sanksi-sanksi terhadap Myanmar.
Aung Khaing Min mengatakan AAPP menerima informasi bahwa seorang biarawan pembangkang yang terkenal, U Gambira, mungkin merupakan salah seorang dari mereka yang dibebaskan berdasarkan amnesti sekarang.
U Gambira adalah anggota pendiri Aliansi Seluruh Biarawan Burma, yang memimpin ribuan biarawan turun di jalan-jalan dalam satu protes tahun 2007" bernama "Revolusi Jingga" yang berakhir dengan tindakan keras militer, kata AAPP.
"Kami mendengar bahwa ia masuk dalam daftar yang dibebskan tetapi kami tidak dapat mengonfirmasikan apakah ia termasuk atau tidak. Kami masih akan mengonfirmasikan," kata Aung Khaing Min.
Pengampunan massal pembangkang merupakan satu tanda paling jelas perubahan dibawah pemerintah baru yang menyangkut para pengeritik termasuk Aung San Suu Kyi, yang dibebaskan November setelah selama lebih dari 10 tahun tahun ditahan.
Tanpa mengacu pada para tahanan politik, televisi pemerintah , Selasa (12/10) mengumumkan bahwa lebih dari 6.3000 tahahan yang berusia lanjut, sakit, cacat atau yang berkelakuan baik diberikan amnesti dari Rabu "atas dasar kemanusiaan".
Banyak tahanan politik dihukum puluhan tahun di penjara dan mendapat "penyiksaan dan bentuk aksi kekerasan lainnya, tidak msnusiawi dan perlakuan buruk," kaa Amnesti Internasional.