REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Polisi telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat peraga kesehatan di rumah sakit beberapa provinsi di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Tersangka itu akan dipanggil penyidik Bareskrim Polri pada pekan depan. "Rencananya, pekan ini akan dibuatkan surat pemanggilan tersangka atas nama SB (Syamsul Bahri)," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/10).
Anton menambahkan, tersangka untuk kasus dugaan korupsi di Kemenkes telah ditetapkan penyidik Bareskrim Polri, yaitu Syamsul Bahri. Namun, ia enggan menjelaskan lebih detail mengenai jabatan Syamsul Bahri di Kemenkes dan pasal yang disangkakan. "Itu nanti saja, belum dicek lagi jabatannya di Kemenkes," ujarnya.
Sementara itu, mengenai kasus dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), penyidik belum menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap tersangka Giri Suryatmana.
Pada saat pemanggilan sebagai saksi pada 7 Oktober 2011 dan 10 Oktober 2011, Giri memenuhinya. Namun, Giri tidak dapat hadir saat dipanggil sebagai tersangka pada 14 Oktober 2011 lalu. "Belum ada panggilan paksa, kan ia memberitahukan ketidakhadirannya. Jadwal pemeriksaannya masih direncanakan penyidik, tunggu saja," tegas mantan Kapolda Jawa Timur ini.