REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (17/10), memeriksa anggota Komisi X DPR, I Wayan Koster. Kepada penyidik, Koster mengaku dimintai keterangan mengenai pembahasan anggaran di Komisi X DPR termasuk anggaran proyek wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan.
"Pembahasan anggaran di Komisi X itu saja. Tidak ada yang lain,"kata Koster usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Senin (17/10).
Koster enggan mengungkapkan materi pemeriksaannya dengan rinci. Ia hanya kembali menegaskan, dirinya tidak pernah menerima uang terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (DGI) dalam tender proyek wisma atlet senilai Rp191,6 miliar. Ia juga menyangkal bahwa proyek pembangunan fasilitas SEA Games itu telah dijual kepada perusahaan milik Nazaruddin, Permai Group. "Oh nggak ada, nggak ada. Cukup ya,"ujar Koster.
Koster diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus suap proyek wisma atlet. Ia dimintai keterangan untuk Nazaruddin yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh Nazaruddin, Wayan dan Angelina dituding kebagian komisi atau success fee sebagai imbalan atas pemenangan PT DGI.
Sebelumnya, persidangan kasus suap wisma atlet di Pengadilan Tipikor juga mengungkap adanya jatah fee sebanyak 5 persen dari nilai proyek untuk DPR.