REPUBLIKA.CO.ID, SERANG – Maraknya kampanye melalui Facebook (FB), Twitter, dan situs jejaring sosial lainnya pada masa tenang Pemilihan Gubernur Banten tak diatur dalam undang-undang.
Karena itu, Panwaslu Banten mengaku kesulitan menindak hal itu. Ketua Panwaslu Banten, Haer Bustomi, mengatakan perangkat regulasi pemilu tidak mengatur sampai ke sana. “Kami sulit menindaknya. Tapi kami mengimbau dalam masa tenang ini, tidak berkampanye di mana pun,” kata Haer.
Haer juga memperingatkan agar semua pihak turut bekerjasama untuk mentaati aturan dengan membersihkan semua alat peraga kampanye. Panwaslu telah mengirim surat imbauan kepada masing-masing pasangan calon, sejak 18 Oktober lalu.
Imbauan tersebut berisi, setiap alat peraga kampanye harus sudah dibersihkan mulai 19 Oktober. “Kalau sampai tanggal 21 alat peraga masih tersebar, maka kami akan bertindak tegas. Yakni memproses hal itu sesuai undang-undang,” kata Haer.
Hal senada dikatakan Ketua KPU Banten, Hambali. Di hadapan para demonstran dari Gerakan Anti Pembodohan Masyarakat (GAPEMA) Banten di depan Kantor KPU Banten, Hambali meminta mahasiswa dan masyarakat untuk ikut bertindak mengawasi berbagai modus kecurangan Pilgub.
Apabila menemukan berbagai kecurangan, seperti politik uang, atau kampanye di hari tenang, masyarakat dipersilakan melaporkan ke pihak yang berwenang. “Kami juga berharap agar mahasiswa turut menjaga kondusifitas, agar tak terjadi konflik horizontal di Masyarakat,” kata Hambali.