REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berencana memanggil dua orang anggora DPR Jafar Hafsah dan Mirwan Amir terkait kasus suap pembangunan wisma atlet. Padahal, keduanya beberapa kali disebut-sebut tersangka M Nazaruddin ikut menerima aliran dana pembangunan wisma tersebut.
"Belum ada rencana atau jadwal pemeriksaan bagi keduanya," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Senin (24/10).
Nazaruddin beberapa kali pernah menjelaskan mengenai pihak-pihak yang sebelumnya disebut berperan, seperti oknum dalam Banggar DPR. Nazaruddin mengungkapkan bahwa mantan rekan satu partai, Angelina Sondakh dengan anggota dewan dari Fraksi PDI-P, I Wayan Koster menerima uang Rp 9 miliar.
Setelah itu, keduanya menyerahkan Rp 8 miliar kepada pimpinan Banggar, Mirwan Amir. Dari Mirwan diserahkan ke Anas Urbaningrum dan ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah sebesar Rp 1 miliar.
Namun pihak-pihak yang disebut di atas, masing-masing telah membantah tudingan Nazaruddin. Angelina dan Wayan Koster telah diperiksa KPK sebagai saksi untuk Nazaruddin.