REPUBLIKA.CO.ID, SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten menghormati rencana tim sukses yang akan mengajukan sengketa hasil Pemilukada Banten ke Mahkamah Konstitusi (MK). KPU Banten siap meladeni apabila KPU digugat di MK.
Anggota KPU Provinsi Banten, Didih Muhamad Sudi, mengatakan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan jalur legal dalam menyikapi sengketa perselisihan pemilukada.
"Pasangan calon, tim sukses, dan masyarakat pemilih, memiliki hak dan kewenangan yang sama dalam melakukan upaya melalui jalur hukum," kata Didih, Senin (24/10).
Namun, Didih berharap, tidak terjadi pemungutan suara ulang Pilgub Banten. Tapi kalau memang tim sukses ada yang tidak puas dengan hasil suara silakan menyelesaikan ke jalur hukum ke MK. "Kita harus hormati sebagai bagian dari proses demokrasi,” kata Didih.
Didih menyatakan, perselisihan hasil suara bisa dilakukan tiga hari setelah penetapan rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU Banten. “Silakan, bisa langsung dilaporkan ke MK dan setelah 14 hari untuk menyampaikan bukti yang lengkap, bisa disidangkan dan diputuskan,” kata Didih.
Didih mengatakan, KPU Banten akan menggelar pleno untuk menentukan hasil suara Pilgub Banten pada 30 Oktober mendatang. Selama tiga hari terakhir, rekapitulasi suara dilakukan di tingkat kecamatan. “Saat ini, KPU tidak bisa menyampaikan siapa yang menang dan siapa yang kalah," kata Didih.
Ketua Panwaslu Banten, Haer Bustomi, juga menghormati rencana tim sukses yang hendak mengajukan gugatan sengketa pemilukada di MK. Tercatat sebanyak 70 dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan ke Panwaslu se-Banten. Antara lain, dugaan ketidaknetralan penyelanggara, birokrasi, dan kampanye di luar jadwal. “Tapi laporan yang paling banyak adalah soal laporan dugaan politik uang,” kata Haer.