REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri aliran dana mantan pemilik Bank Century Robert Tantular ke mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Budi Mulya. Dari hasil penelusuran, aliran dana tersebut merupakan dana pinjaman.
Menurut Ketua PPATK, Muhammad Yusuf, dana itu bukan berasal dari rekening Bank Century. Sehingga, ia memastikan bahwa aliran dana itu merupakan pinjaman pribadi.
"Ini bukan dari rekening Bank Century melainkan pinjaman individu," kata Yusuf usai serah terima jabatan Ketua PPATK dari Yunus Husein ke dirinya di Kantor PPATK, Jakarta, Selasa (25/10).
Yusuf menyerahkan urusan penyelidikan itu kepada KPK. Sehingga, ia tidak mau mengaitkan motif pinjaman pribadi tersebut.
Di tempat yang sama, mantan ketua PPATK Yunus Husein menjelaskan, dana pinjaman sebesar Rp 1 miliar itu diberikan Robert ke Budi sekitar Agustus 2008. Lima bulan kemudian, Budi sudah membayar utang tersebut.
"Sementara bailout Century tahun 2009. Jadi itu pinjaman individu, nggak ada catatan di neraca bank," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan mendalami temuan hasil pemeriksaan dan penelitian internal BI tersebut. Yakni, temuan informasi soal pinjaman Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, sebesar Rp 1 miliar kepada pemilik Bank Century Robert Tantular.
"Ya, KPK sudah dengar itu. KPK juga akan mendalami itu, terkait dengan kasus Bank Century," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Selasa.