Rabu 26 Oct 2011 17:50 WIB

Denny Indrayana:Agus Condro Wistle Blower Ideal

Rep: Muhammad Hafil / Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Denny Indrayana menilai Agus Condro sebagai contoh whistle blower  (pelapor kasus) ideal. Ia memenuhi persyaratan sebagai whistle blower yang berhak atas penghargaan berupa remisi atas perannya dalam membongkar kasus korupsi.

"Kalau mau tahu apa kriteria seseorang untuk bisa dikatakan sebagai whistle blower, Agus Condro orangnya," kata Denny di kantornya, Rabu (26/10).

Denny menjelaskan, ada sejumlah kriteria yang membuat seseorang bisa disebut whistle blower. Yaitu, memberikan informasi tentang sebuah kasus yang terbukti akurasi dan kebenarannya serta dikuatkan dengan putusan pengadilan, mau bekerjasama dan mengakui perbuatan pelanggaran hukum yang dilakukannya, mengembalikan hasil korupsi atau kejahatannya, tidak melanggar hukum selama dalam masa penyidikan hingga ke persidangan, dan keputusan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) bahwa orang itu layak ditetapkan sebagai whistle blower.

"Agus Condro memenuhi itu semua," katanya. Agus merupakan pelaku pelapor. Dia yang melaporkan penerimaan cek senilai Rp 500 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sehingga kasus yang menjerat lebih dari 26 anggota DPR 1999-2004 itu terungkap.

Meskipun demikian, Agus tetap menjalani proses hukum dan divonis bersalah dengan masa hukuman 15 bulan penjara. Agus dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima cek pelawat senilai Rp 500 juta yang berkaitan dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.

Kemarin, Selasa (25/10) , Agus  mendapat pembebasan bersyarat. "Benar. Tadi sore sekitar pukul 16.00 WIB, saya sudah keluar dari rumah tahanan. Bebas bersyarat," kata Agus melalui pesan singkatnya , Selasa (25/10) malam. .

Agus yang divonis 15 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan tipikor. Dipotong remisi selama 1 bulan 15 hari yang diterimanya, hukuman yang dijalani Agus pun tinggal 13 bulan 15 hari.

"Nah dua per tiga dari 13 bulan 15 hari itu ya 9 bulan,"katanya.  Agus mengaku tak menyangka proses pembebasan bersyaratnya hari ini berjalan teramat lancar dan tepat waktu. Pasalnya, jarang narapidana yang bisa seberuntung dirinya. "Biasanya molor," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement