REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sejumlah Calon Pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saling beradu program untuk pemberantasan korupsi di Indonesia.
Mereka adalah Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Adnan Pandu Praja; Pengacara, Bambang Widjojanto; dan Mantan Ketua PPATK, Yunus Husein.
KPK dinilai perlu bersinergi untuk memaksimalkan kinerjanya memberantas korupsi. Sinergi merupakan bentuk bahwa KPK juga berhubungan dengan lembaga hukum lain untuk memaksimalkan cita-cita pemberantasan korupsi.
KPK bisa bersinergi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit penggunaan anggaran. Selain itu, unsur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Jaksa Agung Muda Pengawasan pun bisa dimasukkan untuk mengaudit proses penyelidikan dan penyidikan KPK.
"Ini berfungsi untuk memberantas tikus-tikus yang ada di dalam tubuh KPK," jelas Anggota Kompolnas, Adnan Pandu Praja, di Ruang Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Kamis (27/10).
Dia mengatakan KPK seharusnya berfungsi sebagai koordinator pemberantasan korupsi di Indonesia. Adnan mencontohkan ketika menerima hasil audit BPK, KPK kemudian berkoordinasi kepada Polri dan Kejaksaan Agung untuk memilah mana perkara yang harus ditangani KPK dan dua lembaga lainnya.
KPK kemudian mengawasi apakah penanganan kasus dilaksanakan dengan sempurna atau tidak. "Ini membuat KPK lebih demokratis," kata Adnan.
Capim lainnya, Abraham Samad, menyatakan KPK seharusnya memilah mana kasus korupsi yang besar dan kecil. "Apakah perkara yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 1 miliar itu perkara besar? Itu harus ditinjau ulang," ujarnya.
Dia menilai KPK saat ini belum bisa memilah mana perkara korupsi besar dan kecil. Selain itu, KPK tidak memiliki infrastruktur yang memadai untuk memberantas korupsi di Indonesia. Menurut Abraham, lembaga pemberantasan korupsi di Malaysia saja memiliki 8.000 penyidik. Sedangkan penyidik KPK hanya berjumlah ratusan. "Ini jelas kurang mampu untuk memberantas korupsi secara masif," paparnya.
Sementara calon pimpinan KPK lainnya, Yunus Husein, menyatakan KPK harus memberantas akar-akar korupsi yang ada. Pemilu misalkan, haruslah dibuat untuk tidak ada celah korupsi. "Sampai saat ini tidak ada pembatasan biaya kampanye yang boleh dikeluarkan," jelasnya.