REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (2/11), memeriksa anggota DPR RI I Wayan Koster. Politisi PDIP itu diperiksa terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas).
"Kita minta keterangan Wayan dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR terkait penyelidikan KPK dalam kasus korupsi di Kemendiknas tahun anggaran 2010," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Rabu (2/11).
Secara rinci Johan menjelaskan, kasus korupsi itu terkait dengan pengadaan alat-alat laboraturium peraga di sejumlah universitas negeri. Di mana dalam pengadaaan itu, diduga terjadi korupsi dalam penganggaran pengadaan alat-alat peraga tersebut.
Johan mengatakan, kasus itu sendiri saat ini masih dalam penyelidikan. Belum ada tanda-tanda bahwa status kasus itu akan meningkat ke penyidikan atau dengan ditetapkannya seorang tersangka.
KPK terus menyelidiki dugaan korupsi yang dilakukan oleh M Nazaruddin di Kementerian Pendidikan Nasional. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu diketahui terlibat korupsi pada proyek pengadaan pusat riset dan pengembangan ilmu pengetahuan di lima Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia.
Adapun lima universitas yang dimaksud adalah Universitas Negeri Jakarta, Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, UniversitasNegeri Malang, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten, dan Universitas Sriwijaya, Palembang.
Usai pemeriksaan, I Wayan Koster sempat memberikan keterangan kepada wartawan terkait pemeriksaanya itu. Menurutnya, ia ditanya mengenai pembahasan antara pemerintah dengan Komisi X DPR terkait anggaran pendidikan di Kemendiknas itu. "Komisi X dianggap mengetahui soal pembahasan anggaran itu. Sehingga KPK meminta keterangan saya," kata Koster. Antaara pemerintah dan komisi X.
Menurutnya, selama pembahasan itu, tidak ada masalah yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi. Sehingga, ia merasa dalam pembahasan anggaran itu sudah sesuai dengan aturan.