REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang dinilai anarkis terancam dibubarkan. Ormas seperti ini dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan. Kebhinekaan dan penghargaan atas perbedaan juga dilanggarnya sehingga bisa saja dibubarkan.
Anggota Pansus RUU Ormas, Abdul Wahab Talib dari Partai Persatuan Pembangunan, menyatakan yang terpenting adalah ormas yang menyebarkan permusuhan antar suku, agama, ras, dan antar golongan. Apalagi jika memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa, maka nantinya akan ditindaklanjuti dan diarahkan kepada pembubaran.
Ormas yang kerap melakukan kekerasan, menghakimi massa, mengganggu ketertiban, dan merusak fasilitas umum juga menjadi sasaran pembubaran. "Kita tidak main-main, kalau memang Ormas seperti itu dibiarkan maka akan mengancam ketertiban umum," jelasnya, saat dihubungi, Kamis (3/11).
Dia mengatakan beberapa waktu belakangan ormas kerap melakukan penyerangan yang bersifat sporadis, sehingga menimbulkan korban jiwa, melukai masyarakat, bahkan membunuh. "Hal seperti ini tidak bisa dibiarkan, karena tidak menghargai perbedaan dan mengancam demokrasi," kata Abdul.
Pasal 52 RUU Ormas menyebutkan tahapan-tahapan pembubaran ormas. Pertama adalah sanksi teguran tertulis. Jika tidak diindahkan, maka pemerintah berhak untuk mengajukan permohonan untuk membekukan aktifitas ormas paling lama 90 hari sampai keluarnya putusan pembekuan sementara dari Pengadilan Negeri atau Mahkamah Agung (MA).