REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG -- Tim kuasa hukum pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten periode 2012 - 2017 Wahidin Halim - Irna Narulita Dimyati akan mengajukan tuntutan berlapis ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu tim kuasa hukum Wahidin Patra M. Zen mengatakan sidang pendahuluan akan dilaksanakan pada Selasa (8/11).
Tuntutan berlapis yang dimaksud adalah mengajukan agar pasangan nomor satu didiskualifikasi dan menetapkan pasangan nomor dua sebagai pemenang. Pihaknya juga menginginkan agar diadakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) dengan tidak menyertakan pasangan nomor satu, yaitu Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno.
Menurutnya, jika pasangan nomor satu diikutsertakan kembali akan terjadi kecurangan yang lebih besar. Senada dengan Patra, Ketua Tim Pengacara pasangan nomor urut tiga Jazuli Juwaini dan Makmun Muzakki Irfan juga menginginkan tuntutan yang sama. Namun, dalam PSU mereka tidak keberatan jika pasangan nomor satu diikutsertakan.
"Kami yakin bisa memenangkan tuntutan ini karena kami punya bukti-bukti yang kuat," ujar Irfan saat dihubungi Republika, Jumat (4/11). Tim sukses Jazuli mengaku menyiapkan tim kuasa hukum sebanyak sembilan orang untuk mendukung Jazuli dalam memenangkan tuntutan.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten menetapkan pasangan Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno unggul atas dua pasangan lainnya. Pemilukada Banten diikuti oleh tiga pasangan, yaitu Ratu Atut Chosiyah - Rano Karno, WH - Irna Narulita Dimyati dan Jazuli Juwaini - Makmun Muzakki.