REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - PT Freeport Indonesia dan Polri sama-sama telah mengakui adanya dana sebesar 14 juta dolar AS pada 2010 sebagai dana pengamanan daerah pertambangan. Kapolri, Jenderal Polisi Timur Pradopo mengatakan pihaknya mengizinkan jika ada pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang akan memeriksa perwira tinggi (Pati) Polri yang pernah menjabat sebagai Kapolda Papua.
"Sekali lagi untuk akuntabilitas, saya kira untuk kebenaran, semua (Kapolda Papua) kami persilakan (diperiksa)," kata Kapolri, Jenderal Polisi Timur Pradopo yang ditemui usai menunaikan shalat Idul Adha di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Ahad (6/11).
Timur menambahkan pemeriksaan terhadap Pati Polri yang pernah menjabat sebagai Kapolda Papua agar dapat ditelusuri aliran dana dari perusahaan milik AS itu. Ia sendiri mengatakan adanya dana dari Freeport sudah akuntabilitas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Mengenai rencana KPK akan memeriksa pejabat Polri, ia mengaku belum mengetahui kepastian informasi tersebut. Namun ia mengatakan memang telah mendengar adanya pihak di luar Polri yang akan melakukan audit terhadap adanya aliran dana itu.
"BPK pun dapat audit dan mempublikasikannya kepada publik. Semua kami persilakan," ujar mantan Kapolda Metro Jaya ini.
Sebelumnya PT Freeport Indonesia mengakui telah memberikan dana pengamanan kepada Polri sebesar 14 juta dolar AS pada 2010. Akibat adanya dana ini, perusahaan induk PT Freeport Indonesia, Freeport-McMoran Copper & Gold Inc dilaporkan sebuah organisasi ketenagakerjaan di AS, United Steelworkers kepada US Departement of Justice karena terindikasi melanggar //Foreign Corrupt Practices Act// atau undang-undang korupsi asing di AS.