REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, proses pembahasan RUU Pemilu seharusnya hanya membahas dua hal yang selama ini tidak berhasil diputuskan di badan legislasi (baleg) DPR RI.
"RUU itu hanya menyisakan dua persoalan, PT (parliemantary threshold) dan bagaimana perhitungan suara putaran pertama dan kedua. Hal yang kaitannya memang tidak berhasil diputus aklamasi," katanya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (7/11).
Namun, lanjutnya, pembahasan menjadi melebar ke pasal-pasal lain yang sebelumnya telah disepakati. Apalagi setelah pemerintah mengeluarkan usulan melalui daftar inventarisasi masalah (DIM). Seperti jumlah kursi di daerah pemilihan (dapil) dan jumlah dapil.
Menurutnya, ini persoalan etika. Karena itu, seharusnya DPR tak lagi mempersoalkan di luar dua hal itu. Karena kalau preseden ini terjadi, maka apa artinya usul inisiatif.
"Karena fraksi bisa lagi membongkar dan mulai dari nol. Ini preseden yang tidak bagus. Apapun alasannya, jangan lagi persoalkan yang sudah disepakati di internal DPR. Paripurna hanya dua hal saja yang tidak disepakati. Memang di antara fraksi belum sepakat, tapi di luar dua sudah disepakat," tuturnya.