REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Seorang warga negara asing asal Inggris, HFP, memfoto telanjang anak-anak jalanan di Batam yang berusia kurang dari 12 tahun dan menyebarkannya ke dunia maya. Menurut polisi, foto-foto tersebut ke situs komunitas paedofilia di dunia.
"Pengambilan foto telanjang dari anak-anak di bawah umur dan meng-upload ke situs tertentu yang merupakan komunitas terhadap para penggemar anak-anak telanjang di belahan dunia ini," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/11).
Saud menjelaskan HFP menjadi tersangka karena ia mengunggah foto anak-anak telanjang dan menyebarkannya di dunia maya. Para korban tersebut merupakan anak-anak jalanan di Batam, Kepulauan Riau berusia antara delapan hingga 12 tahun.
Pelaku melakukan pemotretan terhadap anak-anak itu secara bugil dan kemudian merekamnya dengan kamera. Menurut pengakuan pelaku, lanjut Saud, setelah itu pelaku melakukan masturbasi dan spermanya disimpan di dalam kantong plastik.
Selain itu, pelaku juga mengaku melakukan hubungan seksual dengan anak-anak yang menjadi korbannya itu. Sebelum melakukan hubungan seksual, anak-anak yang menjadi korban itu diajak untuk menonton film porno terlebih dahulu. Semua korbannya ini merupakan anak-anak perempuan di bawah umur.
Setelah difoto, direkam dan melakukan hubungan seks, pelaku memberikan uang kepada korban. Jumlah uang yang diberikan tidak seragam, ada yang diberikan Rp 200 ribu, Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta dan bahkan ada yang sampai dibelikan mobil dan rumah bagi korbannya yang telah beranjak dewasa berusia 16 tahun.
Mengenai motifnya, pelaku merasa senang dan puas dapat melihat anak-anak berpose bugil dan berhubungan seks dengan anak-anak. "Anak-anak ini awalnya diberikan Rp 200 ribu dan Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta. Ada juga sampai dibelikan rumah dan mobil bagi yang beranjak dewasa sampai 16 tahun. Motif pelaku, dia senang dan puas jika melihat anak-anak ini berpose bugil," jelasnya.