Selasa 08 Nov 2011 09:45 WIB

PKS Anggap Pengadilan Tipikor Daerah Masih Dibutuhkan

Rep: Esthi Maharani/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengadilan tindak pidana korupsi (tippikor) di daerah masih dibutuhkan. Sebab, jumlah perkara yang ada di pengadilan tersebut cukup banyak.

"Pengadilan ini juga diperlukan agar persoalan tipikor dapat diproses dalam persidangan yang benar-benar telah menguasai persoalan korupsi, mengingat tindak pidana ini termasuk extra ordinary crime," kata anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsyi kepada Republika, Selasa (8/11).

Menurutnya, keberadaan pengadilan tipikor di daerah sudah sesuai dengan semangat bangsa untuk memberantas korupsi. Hanya saja, bukan berarti keberadaannya luput dari evaluasi. Politisi dari PKS ini mengamini harus ada perbaikan atas penyelenggaraan peradilan tipikor di daerah.

Salah satu diantaranya adalah pola rekrutmen hakim ad hoc. "Belajar dari pengadilan tipikor Bandung, Jawa Barat yang memiliki hakim mantan terpidana tipikor, sungguh ini preseden tidak baik, saya harap pelibatan Komisi Yudicial (KY) dalam perekrutan hakim ad hoc akan mampu menjawab persoalan ini," katanya.

Tak hanya dari segi hakim-hakim di pengadilan tipikor, jaksa penuntut umum pun harus memiliki integritas dalam menangani menangani persoalan korupsi. "Mereka, harus mampu menghadirkan alat bukti yang proper dan firm, jangan sampai sebuah perkara yang tidak cukup bukti atau bahkan bukan tindak pidana dipaksakan masuk pengadilan," katanya.

Aboe menilai kebijakan kebijakan KPK patut dicontoh yakni dalam SOP internalnya mewajibkan adanya empat alat bukti, bukan sekedar dua alat bukti. Dengan begitu akan ada keyakinan sangat kuat bahwa perkara tindak pidana korupsi tersebut memang telah layak masuk ke pengadilan tipikor.

Pada sisi lain perlu peningkatan kualitas pengawasan yang dilakukan oleh KY dan Komisi Kejaksaan atas kinerja dan integritas hakim serta jaksa dalam proses persidangan tipikor.

"Saya yakin ini akan efektif untuk menghalau mafia peradilan tipikor. Hemat saya, diperlukan perbaikan manajemen peradilan tipikor sehingga masyarakat dan LSM pegiat antikorupsi akan dapat mengakses persidangan dengan mudah, tidak ada lagi kongkalikong antara orang di sekitar peradilan tipikor dengan para terdakwa korupsi," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement