Selasa 08 Nov 2011 20:47 WIB

PAW Lily Wahid Uji Coba UU Partai Politik

Rep: Mansyur Faqih/ Red: Chairul Akhmad
Lily Wahid
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Lily Wahid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Anggota DPR-RI fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lily Wahid, mengatakan kasus yang dialaminya merupakan uji coba Undang-Undang Partai Politik yang belum lama disahkan.

Ia bersama dengan Effendy Choirie mendapat perintah pergantian antar waktu (PAW) dari partainya. Namun, mereka kemudian membawa masalah ini ke ranah hukum setelah tidak adanya pembahasan mengenai keputusan PAW tersebut di tingkat internal partai.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pun memutuskan gugatan Lily dan Gus Choi (sapaan akrab Effendy Choirie) prematur, karena belum ada penyelesaian di tingkat internal partai. Keputusan ini pun diperkuat oleh Mahkamah Agung (MA).

Lily menilai keputusan PN Jakpus yang diperkuat MA tidak menyentuh pokok masalah, yaitu mengenai PAW keduanya. Lily juga mengatakan, dirinya belum bisa di-PAW sebelum adanya keputusan tetap.

Anggota Komisi I tersebut  pun kemudian mengajukan gugatan baru belum lama ini. Jalan tersebut ditempuh setelah tidak adanya pembahasan dari partai mengenai nasib mereka di parlemen.

"Saya sudah menempuh apa yang diputuskan PN Jakpus dan MA. Tapi partai tetap tidak memberikan keputusan. Makanya, saya mengajukan gugatan baru. Ini sesuai dengan UU Partai Politik pasal 33 ayat 1," jelas Lily.

Menurutnya, kasus PAW yang menimpa dirinya dan Gus Choi juga merupakan uji coba terhadap UU Nomor 2 tahun 2011 mengenai Partai Politik. Di situ tertulis, kalau proses gugatan anggota partai yang berselisih dengan partainya harus selesai dalam waktu tiga bulan.

Sementara, kata Lily, proses ketika ia memasukkan gugatan ke PN Jakpus hingga keluarnya keputusan MA memakan waktu delapan bulan. "Saya pikir undang-undang itu tidak bisa dilaksanakan. Karena tertulis harus selesai tiga bulan, sementara kasus saya saja berlangsung delapan bulan. Tidak bisa disalahkan. Karena di pengadilan banyak persoalan, tak hanya politik. Sementara hakim terbatas juga," jelasnya.

Ia pun meminta agar kasusnya bisa menjadi pertimbangan DPR terhadap pelaksanaan undang-undang tersebut. "Untuk gugatan baru ini saya tidak tahu (berapa lama selesainya). Bisa kurang dari tiga bulan bisa lebih. Itu tergantung dari pengadilan," paparnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement