REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Pelapor kasus sedot atau pencurian pulsa, Fery Kuntoro diperiksa sebagai saksi di Bareskrim Polri pada Rabu (9/11). Dalam pemeriksaan ini, pelapor dan kuasa hukumnya, David Tobing, akan menyerahkan barang bukti tambahan untuk menjerat pelaku pencurian pulsa.
"Ada bukti tambahan. Saya sudah informasikan ke Pak David (kuasa hukumnya), nanti akan dikasih ke penyidik," kata Fery Kuntoro yang ditemui wartawan sebelum pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/11).
Fery menuturkan akibat ia mendaftar ke konten premium, ia mengalami kerugian sekitar Rp 400 ribu. Menyadari pulsanya terus berkurang, ia mencoba untuk berhenti layanan itu dengan meng-//unreg// namun tidak bisa. Ia pun melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya.
"Setelah dilaporkan, baru bisa dimatikan," ujarnya. Menurut Ferry, ia tidak mempermasalahkan jumlah kerugian materil yang dialaminya. Namun cara yang dilakukan provider ini, yang ia sebut dilakukan dengan tidak etis.