REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Banyaknya laporan tentang kasus korupsi dari masyarakat membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus berbenah. Untuk merespon laporan masyarakat itu, KPK menambah jumlah penyidik dan jaksa.
"Saat ini KPK jumlah personil KPK bertambah. Ada 12 penyidik dan 24 jaksa baru," kata Ketua KPK Busyro Muqoddas di kantornya.
Busyro mengatakan, dengan bertambahanya jumlah personil itu, saat ini KPK memiliki 99 orang penyidik dan 47 orang jaksa. Jumlah tersebut, masih dianggap kurang mengingat terus bertambahnya laporan kasus korupsi dari masyarakat dan kasus korupsi yang tengah ditangani oleh lembaga ad hoc itu.
Oleh karena itu, kata Busyro, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kapolri dan Jaksa Agung mengenai kemungkinan permintaan tambahan untuk penyidik dan jaksa . Mereka menyambut baik keinginan dari KPK.
Selain menambah jumlah penyidik dan jaksa, KPK juga berbenah pada bidang koordinasi dan supervisi dengan lembaga penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan. Jika selama ini koordinasi dan supervisi hanya sebatas bidang penindakan, mulai saat ini juga akan merambah ke bidang pencegahan.
"Bidang pencegahan juga sangat penting untuk dilakukan koordinasi dan supervisi," kata Busyro.