Jumat 18 Nov 2011 19:19 WIB

Nunun Bisa Disidang Secara In Absentia

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Djibril Muhammad
Istri anggota DPR Adang Daradjatun, Nunun Nurbaeti, bakal jadi buronan interpol di 188 negara.
Istri anggota DPR Adang Daradjatun, Nunun Nurbaeti, bakal jadi buronan interpol di 188 negara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengamat hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Chairul Huda menilai Nunun Nurbaeti bisa disidangkan secara in absentia. Alasan bisa disidangkan tanpa dihadiri Nunun karena istri anggota Komisi III Fraksi PKS DPR Adang Daradjatun itu terlibat dalam hukum pidana.

Meski begitu, aktor utama yang diduga sebagai pemberi suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom itu sebaiknya dihadirkan dalam persidangan. "Sidang tanpa dihadiri Bu Nunun, bisa. Tapi, konsekuensinya ada beberapa keterangan penting yang hilang," kata Chairul ketika dihubungi Republika, Jumat (18/11).

Menurut Chairul, jika Nunun bisa dihadirkan dalam persidangan, penyidik bisa menggali informasi terkait awal mula kasus suap cek pelawat tersebut. Karena hingga kini Nunun dituding sebagai pemberi, dan para penerima sudah dihukum penjara, bahkan ada yang bebas.

Karena jika dipaksakan in absentia, dikhawatirkan motivasi pemberian suap cek pelawat nanti tidak terungkap. Karena sangat janggal mengapa Nunun harus memberi uang dalam pemilihan Miranda Goeltom. Hal itu mengingat, jika mau jujur sangat tidak mungkin ada kepentingan ekonomi maupun jabatan yang dihadapi Nunun.

Lagian, KPK dalam hal ini bisa dikatakan belum menemukan keberadaan persembunyian Nunun atau sengaja tidak mencarinya. Karena itu, ia menduga KPK ingin menutup kasus suap cek pelawat berakhir di Nunun.

Adapun, aktor intelektual sebenarnya tidak terungkap sebab sengaja tidak disentuh KPK. "Inilah mengapa KPK ingin Nunun disidangkan secara in absentia. KPK ingin menutup kasus ini berakhir di Bu Nunun," tuding Chairul.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement