REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Majelis Kehormatan Hakim (MKH) akan memeriksa tiga orang hakim bermasalah pada sidang di Mahkamah Agung (MA), Senin (21/11).
“Besok pagi diselenggarakan persidangannya,” kata Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Asep Rahmat Fajar, Senin (21/11).
Ketiga hakim tersebut bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, satu hakim dari PN Bandung, dan satu hakim dari Pengadilan Syariah di Tapak Tuan, Aceh. Hakim yang terancam pemecatan dari Aceh berinisial JP, dan hakim dari Jogjakarta berinisial DD.
Wakil Ketua KY Imam Saleh Anshori mengatakan, hakim dari Aceh tersangkut masalah susila sehingga diajukan ke MKH. Sementara hakim dari Yogyakarta dan Bandung tersangkut kasus suap. Susunan MKH terdiri empat komisioner KY dan tiga hakim agung.
Dari KY Imam Saleh Anshori, Suparman Marzuki, Taufiqurrahman Syahuri, dan Abbas Said. Adapun dari MA adalah Imam Soebechi, Hamdan, Surya Jaya.
Sidang MKH merupakan bentuk mekanisme bagi hakim yang melakukan pelanggaran berat. Dengan begitu, ancaman paling berat adalah pemecatan. Dalam beberapa sidang MKH, ada hakim yang akhirnya dipecat karena terbukti melanggar kode etik dan perilaku dalam kategori berat.
Hakim yang diajukan ke MKH bisa atas rekomendasi KY dan juga bisa dari rekomendasi MA. “Untuk hakim dari Yogyakarta itu adalah rekomendasi KY, dan hakim dari Aceh dan Jayapura adalah rekomendasi MA,” kata Imam.