REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan negeri Lamongan Hari Seotopo diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) atas dugaan kasus asusila. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jatim Mulyono mengatakan, pihaknya sedang memeriksa oknum jaksa tersebut.
Hal itu sebagai tindak lanjut laporan wanita berinisial MIS (37 tahun) pada Senin (21/11), warga Perumahan Sidokare Indah, Sidoarjo, yang mengaku dihamili Hari. Korban juga melaporkan Hari ke Polda Jatim di hari yang sama. “Pemeriksaan secara intensif masih berlangsung,” kata Mulyono ketika dihubungi Republika, Rabu (23/11).
Menurut Mulyono, wanita itu mengaku, saat menjadi tahanan pada 2009, kerap digauli hingga hamil. Selanjutnya, bayi laki-laki yang dilahirkannya hasil hubungan haram itu dilarikan Hari, karena MIS meminta pertanggungjawaban.
Kronologisnya, peristiwa itu terjadi saat korban menjalani masa tahanan di Rutan Kelas I Medaeng, Surabaya. Awalnya, medio September 2008, korban ditahan Polres Surabaya Selatan terkait kasus penggelapan di PT ASCO.
Pada Januari 2009, kasusnya dilimpahkan ke Kejari Surabaya dan kemudian menjadi penghuni rutan. Saat itu, Hari masih berdinas di Kejari Surabaya.
Saat disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, korban berkenalan dengan oknum korps adhyaksa tersebut. Korban diminta duduk di sampingnya selama menjalani persidangan. “Karena saya tahanan, saya menurut saja. Saat itulah awal perkenalan saya,” cerita korban.
Kemudian, tanggal 6 April 2009, korban mengatakan, diperiksa penyidik Polrestabes Surabaya untuk kasus berbeda. Karena kalut, korban minta tolong Hari agar proses dua kasus hukum yang membelitnya bisa dimudahkan.
Usai menjalani pemeriksaan, korban tidak langsung diajak kembali ke tahanan, melainkan mampir dulu ke sebuah hotel. Akhirnya, terjadi hubungan intim yang kemudian berujung hingga hamil.
Pada Desember 2010, korban melahirkan bayi yang diakuinya hasil hubungannya dengan Hari. Sebulan kemudian, oknum jaksa itu mengambil paksa bayi yang dilahirkan hasil hubungan keduanya. Korban mengaku, sudah meminta agar bayinya dikembalikan. Namun, hanya diberi janji.
Dikatakan Mulyono, hingga kini oknum jaksa itu masih diperiksa Asisten Pengawasan Kejati Jatim. Jika ditemukan adanya bukti tuduhan korban benar, pihaknya tidak segan memberi sanksi sesuai aturan. Namun, lanjut Mulyono, hingga kini Hari belum dinonaktifkan.
“Jika pemeriksaan di sini selesai, selanjutnya kami limpahkan ke Polda sesuai laporan korban agar bisa diusut,” terangnya.