REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, telah membentuk panitia seleksi (pansel) untuk memillih anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Tinggal penandatanganan. Saya kira pekan depan sudah ditandatangani. Kita langsung bersidang, karena kebetulan saya ketuanya," ujarnya di gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/11).
Ia berharap pekan depan pansel tersebut sudah dapat bekerja. Apalagi, draf nama anggota pansel sudah ia tandatangani. Artinya, tinggal menunggu persetujuan presiden.
Untuk anggotanya, lanjut dia, memang belum ditetapkan secara resmi. Hanya saja, akan terdiri dari orang-orang yang berpengalaman di bidang pemilu, termasuk dari kalangan akademisi. Jumlahnya pun harus ganjil.
Pansel tersebut, ujar Gamawan, akan langsung bekerja dengan mempercepat sidang. Sidang awal menentukan kriteria calon dan sebagainya. Baru kemudian beranjak pada pembukaan pendaftaran. "Begitu mendaftar, dia harus sudah mundur dari parpol. Tidak ada status apa pun dalam kepartaian," tambahnya.
Yang pasti, ujarnya, pansel akan memilih anggota KPU yang memiliki integritas dan kapabilitas. Serta memiliki pengetahuan yang luas. Ini lantaran KPU sangat memerlukan sikap tegas. Karena banyak hal yang akan menjadi rawan jika KPU bersikap loyo. Antara lain, mengenai verifikasi partai politik. Saat ini saja, sudah ada 73 partai politik yang sudah memiliki badan hukum.