REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Seorang tersangka asal Cina, LWH (35 tahun), menyelundupkan sabu dalam kemasan nasi goreng instan. "Setiap pelaku selalu memiliki cara masing-masing untuk menyelundupkan narkoba. Ini salah satu modus baru yang kita temukan," kata Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), Sumirat Dwiyanto, Kamis (24/11).
LWH ditangkap di bandara Soekarno-Hatta pada Senin (14/11). Ia datang menggunakan pesawat Cathay Pacific (CX-797) rute Hongkong - Jakarta melalui terminal 2D.
Awalnya, petugas bea cukai mencurigai kemasan nasi goreng instan yang dibawa LWH. Mereka kemudian melaporkannya ke petugas BNN. BNN pun membongkar kemasan itu yang ternyata adalah adalah narkotika jenis shabu seberat 1.046,9 gram.
Dari LWH, BNN dapat menangkap ZW (41) yang juga asal Cina. ZW mencoba menyelundupkan shabu melalui LWH. Ia ditangkap di sebuah apartemen kawasan Gajah Mada, Jakarta Barat. Untuk penyelundupan ini, LWH dibekali uang perjalanan sekitar Rp 4 juta.