Jumat 25 Nov 2011 16:18 WIB

Majelis Hakim Tipikor Didesak Hadirkan Sutan Bathoegana di Persidangan Kasus SHS

Rep: muhamad hafil/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tim kuasa hukum terdakwa kasus korupsi pengadaan dan pemasangan Solar Home System (SHS) Ridwan Sanjaya meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghadirkan anggota DPR Sutan Bhatoegana .

Pasalnya,  Sutan dianggap menekan Ridwan dalam proses pengadaan SHS.  "Ada beberapa pejabat termasuk Sutan Bathoegana yang pernah menekan klien saya hingga ia menjadi korban dalam kasus ini. Majelis hakim harus tahu soal ini makanya hadirkan Sutan di pengadilan," kata Kuasa Hukum RIdwan, Sofyan Kasim saat dihubungi Republika, Jumat (25/11).

Selain Sutan, Sofyan juga meminta semua pihak yang pernah menekan kliennya dalam pengadaan ini, agar dihadirkan di persidangan. Sofyan menilai Ridwan hanyalah korban.

"Pak Ridwan ini posisinya paling riskan, dia harus jalankan Keppres 80 (Tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa), tapi di sisi lain, banyak yang titip-titip," kata  Sofyan.

Namun, Sofyan tidak terlalu 'ngotot' untuk mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Sutan. Ia hanya menyerahkan kepada persoalan pemeriksaan ini kepada penyidik. "Kita serahkan sajalah kepada penyidik mau diapakan Sutan itu. Apakah hanya sebatas saksi, atau tersangka," katanya.

Kubu terdakwa kasus korupsi pada proyek solar home system (SHS) di Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral Ridwan Sanjaya akhirnya mengungkap identitas pihak DPR, kepolisian, dan kejaksaan yang diduga ikut bermain dalam proyek yang merugikan negara sebesar Rp 131,2 miliar. Nama yang disebut kubu Ridwan diantaranya Sutan Bhatoegana, Gories Mere dan Wishnu Subroto.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement