REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Polri bersama Polda Kalimantan Barat melakukan operasi dalam memberantas pembalakan liar atau //illegal logging// di Kalimantan Barat. Pada 24 November 2011 lalu, polisi menggalkan pembalakan liar sebanyak 5590 batang kayu.
"Dalam melaksanakan Hutan Lestari 2011, Polri dan Polda Kalbar akan melakukan pemberantasan kasus //illegal logging//," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/11).
Saud menjelaskan Polri melakukan Operasi Terpusat sedangkan Polda Kalbar melakukan Operasi Imbangan dalam memberantas pembalakan ilegal di Kalbar. Pada 24 November 2011, Operasi terpusat berhasil membekuk tiga orang tersangka dengan barang bukti sebanyak 2.400 batang kayu. Tiga tersangka ini yaitu S (50 tahun) asal Kapuas Hulu, A (50 tahun) asal Pontianak dan J (60 tahun) asal Ketapang.
Sedangkan pada Operasi Imbangan, Polda Kalbar menangkap enam orang dengan barang bukti yang disita sebanyak 3.160 batang kayu. Enam orang tersangka tersebut yaitu S, O, NE, S, E dan A. Sembilan tersangka ini akan disangkakan dengan pasal 50 ayat 3 huruf f dan h UU Nomor 41/1999 tentang kehutanan.
"Mereka diancam dalam pasal menebang pohon tanpa ijin dengan hukuman sembilan tahun dan membeli pohon tanpa ijin dengan hukuman enam tahun, jadi 15 tahun penjara," tegasnya. Saat ditanya tujuan pembalakan liar ini, ia mengatakan belum mengetahui tujuannya.