Senin 28 Nov 2011 14:11 WIB

Digagalkan Pengiriman 39 TKI Ilegal Asal Timor Tengah Selatan

REPUBLIKA.CO.ID,KUPANG--Aparat Polresta Kupang, Senin, berhasil menggagalkan upaya pengiriman 39 tenaga kerja asal Kabupaten Timor Tengah Selatan secara ilegal ke Kalimantan Barat melalui sebuah kapal barang di Pelabuhan Tenau Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Para tenaga kerja ilegal asal kabupaten penghasil cendana terbesar di NTT itu, nyaris lolos berlayar dengan kapal barang tujuan Surabaya, Jawa Timur, namun berhasil dibekuk oleh aparat Polresta Kupang di atas kapal bermuatan kontainer itu.

Leksi, salah seorang tenaga kerja ilegal bersama isteri dan anaknya mengaku direkrut oleh seorang calo TKI yang kurang dikenal untuk dipekerjakan di perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Barat dengan upah Rp35.000 per hari.

"Menurut calo tersebut, kami diberangkatkan ke Surabaya dengan kapal barang tersebut untuk kemudian diangkut ke Kalimantan Barat bekerja di perkebunan kelapa sawit," ujarnya.

Para tenaga kerja ilegal asal Kabupaten Timor Tengah Selatan ini umumnya berusia antara 17-35 tahun dan tidak ada satu pun di antara mereka yang menyelesaikan studinya di bangku sekolah dasar (SD).

Komandan KP3 Laut Tenau Kupang Iptu Edy mengatakan pihaknya sudah mengantongi identitas calo TKI tersebut, yakni Numuha yang kini sedang dalam pengejaran aparat kepolisian.

"Tersangka calo TKI ilegal itu berhasil meloloskan diri setelah melepas pergi 39 orang mangsanya di sebuah kapal barang yang hendak bertolak ke Surabaya dari Pelabuhan Tenau Kupang," katanya.

Menurut dia, pengiriman tenaga kerja ilegal melalui kapal barang ini merupakan salah modus operandi baru yang dilakukan para calo TKI ilegal, karena pengamanan di kapal-kapal milik PT Pelni dilakukan secara ketat oleh aparat KP3 Laut Tenau Kupang.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement