Senin 28 Nov 2011 19:00 WIB

Survey KPK: Integritas Kemenag Paling Buruk

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
M Jasin
Foto: Republika/Yogi Ardhi
M Jasin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (18/11), melansir nilai Indeks Integritas Pusat (IIP). Dari 22 instansi yang disurvey, Kementerian Agama Kemenag) menjadi instansi yang memperoleh nilai paling rendah.

"Kementerian Agama hanya memperoleh nilai sebesar 5,37," kata Wakil Ketua KPK M Jasin saat memberi keterangan pers di kantornya, Senin (28/11).

Sedangkan untuk instansi di tingkat pusat yang meraih nilai tertinggi adalah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). BKPM meraih nilai sebesar 7,60.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu), berdasarkan survei KPK memeroleh Indeks Integritas Vertikal (IIV) tertinggi, yaitu 7,56. Dengan indikator, jumlah gratifikasi, pemanfaatan teknologi informasi, upaya anti korupsi dan mekanisme pengaduan masyarakat yang cukup baik.

Sementara itu, untuk unit layanan vertikal, terlihat bahwa layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kepolisian Negara RI merupakan layanan yang terburuk dari 16 unit layanan yang di survei. Dengan nilai integritas 5,33.

Sedangkan untuk survey pemerintah di tingkat daerah, Pemerintah Kota Dumai, Riau meraih nilai indeks integritas intansi atau pemda tertinggi, dengan nilai 7,77. Sementara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berada di posisi 42 dari 60 pemda yang di survei oleh KPK, dengan indeks integritas sebesar 5,54.

Dari hasil indeks integritas tersebut, lanjut Jasin, KPK menyarankan supaya seluruh unit layanan publik dan instansi atau pemerintah daerah memberikan perhatian yang serius dalam upaya pencegahan korupsi dalam memberikan pelayanan publik.

Dengan meningkatkan, edukasi antikorupsi dan pengelolaan pengaduan masyarakat pengguna layanan. "Unit layanan publik wajib meningkatkan upaya pemanfaatan teknologi informasi dalam rangka menciptakan pelayanan yang transparan, cepat dan adil bagi pengguna layanan," katanya.

Kemudian, lanjut Jasin, unit layanan publik pusat, vertikal maupun di daerah dengan nilai integritas rendah wajib melakukan upaya yang lebih serius dalam mengendalikan pemberian atau penerimaan gratifikasi dalam pelayanan publik.

Selain itu, tambah dia, wajib memberikan sosialisasi lebih intensif kepada pemberi dan pengguna layanan. "Staf yang menerima suap atau gratifikasi harus ditindak secara keras. Dianjurkan kepada pengguna layanan untuk tidak memberikan suap atau gratifikasi," jelas Jasin.

Jasin mengungkapkan ada peningkatan nilai rata-rata Indeks Integritas Nasional dari tahun 2010 sebesar 5,47 menjadi 6,31 di tahun 2011 ini. Berdasarkan hasil survei Integritas 2011 yang dilakukan oleh KPK, menunjukkan bahwa rata-rata nilai dari Indeks Integritas Nasional adalah 6,31. Dengan rata-rata nilai integritas intansi pusat 7,07 dan vertikal 6,04.

Nilai tersebut lebih tinggi dibandingkan nilai rata-rata integritas pemerintah daerah sebesar 6,00. Survei itu  sendiri dilakukan kepada 89 instansi, yaitu 22 instansi pusat, 7 instansi vertikal dan 69 instansi pemerintah daerah. 

Survei integritas 2011 ini bertujuan untuk mengetahui nilai integritas, indikator dan subindikator integritas dalam layanan publik.

Survei ini juga bertujuan untuk memberi bahan masukan bagi instansi layanan publik untuk mempersiapkan upaya-upaya pencegahan korupsi yang efektif pada wilayah atau layanan yang rentan terhadap korupsi.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement