REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR - Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tengah mengkaji kembali konsep pelaksanaan otonomi pendidikan yang telah diberlakukan lima tahun lebih itu.
"Pelaksanaan otonomi pendidikan yang telah berlangsung lima tahun lebih kerap mengalami banyak hambatan dan permasalahan. Kondisi ini berpotensi mengganggu efektivitas, efisiensi dan profesionalisme pengelolaan pendidikan," kata Kepala Balitbang Kemdikbud, Prof Khairil Anwar Notodiputro di Bogor, Senin (28/11).
Ia mengatakan, kajian ulang terhadap pelaksanaan otonomi pendidikan dilakukan dengan menghelat lokakarya "Desentralisasi Pendidikan" yang akan dilaksanakan selama tiga hari, yakni mulai Senin (28/11) hingga Rabu (30/11) mendatang.
Pembukaan Lokakarya Desentralisasi Pendidikan dipusatkan di kantor Kemdikbud, Senayan, Jakarta, dan pelaksanaan sidang pleno dan komisi dilangsungkan di Hotel Salak, Kota Bogor, Jawa Barat.
Menurut Khairil, pemberlakuan otonomi pendidikan sejalan dengan pelaksanaan UU No 32 Tahun 2004 tentang otonomi daerah. UU tersebut memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengelola pendidikan.
Khairil mengemukakan, Mendikbud Prof Mohammad Nuh mengarahkan Balitbang untuk membuat kajian mendalam dan evaluasi menyeluruh terkait pelaksanaan otonomi pendidikan. Hal tersebut mendesak dilakukan agar berbagai persoalan yang berkembang dapat segera diatasi.
"Pelaksanaan otonomi pendidikan menghadapi banyak hambatan yang perlu segera dipecahkan bersama. Karena itu, kami gelar lokakarya desentralisasi pendidikan, agar dapat memetakan permasalahan yang dihadapi dan mencari solusi terbaik," papar mantan dekan Sekolah Pascasarjana IPB ini.
Sejumlah hambatan muncul, karena perbedaan tingkat komitmen daerah dalam pengembangan pendidikan, lemahnya profesionalisme daerah dalam mengelola pendidik dan tenaga kependidikan, perbedaan interpretasi antara kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Juga tak ketinggalan insinkronisasi pengelolaan komponen pendidikan yang berada di bawah Kementrian Agama dengan komponen pendidikan di bawah pemerintah daerah dan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Lokakarya ini diharapkan dapat memecahkan semua persoalan atau hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan otonomi pendidikan," katanya. Dia berharap masukan dari para pakar pendidikan dalam rangka penataan ulang pengelolaan pendidikan dalam sistem pendidikan nasional terkait dengan pembagian urusan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.