Rabu 30 Nov 2011 16:17 WIB

Nazaruddin Pertanyakan Dakwaan yang tidak Sesuai BAP

Tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet, M Nazaruddin, dikawal petugas seusai menjalani pemeriksaan Komite Etik KPK, di Jakarta.
Foto: Antara/Prasetyo Utomo
Tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet, M Nazaruddin, dikawal petugas seusai menjalani pemeriksaan Komite Etik KPK, di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap proyek pembangunan Wisma Atlet Jakabaring di Palembang, Muhammad Nazaruddin, mempertanyakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik lembaga antikorupsi itu.

Dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (30/11), terdakwa kasus dugaan suap proyek pembangunan Wisma Atlet Jakabaring M Nazaruddin mengatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.

Namun, ia mengatakan tidak mengetahui apa yang akan diajukan karena dirinya menegaskan tidak mengerti dakwaan dari jaksa KPK tersebut.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mendapat pertanyaan terkait pertemuan dirinya dengan Direktur PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi dan Marketing Manager PT DGI M El Idris dalam BAP, termasuk tentang dirinya menerima cek yang disebut jaksa Rp 4,6 miliar, namun kini dalam dakwaan hal tersebut disebutkan jaksa.

Sidang sempat tegang atas keberatan pihak Nazaruddin, karena Ketua Majelis Hakim dalam persidangan tersebut yakni Darmawati Ningsih sempat meminta jaksa untuk menjelaskan pertanyaan terdakwa.

Namun, jaksa KPK hanya menyebutkan jika pihaknya mengetahui pertemuan Nazaruddin dengan pihak PT DGI, namun tidak menjelaskan lebih rinci isi dakwaan yang menjadi keberatan bagi terdakwa.

Kuasa hukum Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea menyampaikan keberatannya kepada Majelis Hakim Tipikor bahwa apa yang didakwakan tidak pernah ditanyakan kepada kliennya selama penyidikan dan hal tersebut tidak ada dalam BAP.

Nazaruddin didakwa menerima suap yang disebut sebagai 'success fee' Rp4,6 miliar dari PT DGI atas pemenangan perusahaan tersebut untuk proyek pembangunan wisma atlet yang digunakan pada pelaksaaan SEA Games 2011 di Palembang.

Jaksa menyebutkan telah memperkenalkan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri yang juga stafnya yakni Mindo Rosalina Manulang alias Rosa kepada anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh, agar dapat memfasilitasi Rosa dalam proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kempora).

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement