Kamis 01 Dec 2011 12:27 WIB

Disoal SP3 Lumpur Lapindo, Zulkarnain Menyebut Hal itu Urusan Polda Jatim

Rep: mansyur faqih/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Kasus lumpur Lapindo mencuat dalam proses fit and proper test calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain. Pertanyaan mengenai kasus ini dikemukakan oleh Edi Ramli Sitanggang dari fraksi Partai Demokrat. Syarifuddin Suding dari fraksi Partai Hanura juga meminta penegasan Zulkarnain terkait kasus ini.

Beberapa LSM, termasuk Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kalau kasus lumpur Lapindo menjadi catatan negatif Zulkarnain. Ini lantaran, masyarakat menginginkan agar masalah ini diselesaikan secara hukum. Namun ternyata malah dihentikan. Pada saat itu, Zulkarnain menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Menjawab pertanyaan ini, Zulkarnain menjelaskan, masuk Kejati Jatim pada 2008-2009. ‘’Kasus ini sudah beberapa tahun sebelumnya. Sudah masuk Pak Marwan, Pak Purwosudiro, baru saya. Waktu saya di Jatim diserahkan ke Kejati oleh Polda,’’ jelas dia di gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/12).

Ketika pengalihan kasus tersebut, lanjutnya, ia bertanya dan meminta ke Asisten Pidana Umum (aspidum) agar ada ekspos perkara dengan jaksa penelitinya. Di samping pemaparan kasus, aspidum tersebut juga menjelaskan kalau kasus ini sudah pernah dipaparkan bersama di Kejaksaan Agung dan kemudian disepakati harus dilengkapi.

‘’Dari ahli ada dua pihak yang punya argumen masing-masing. Ternyata perkara diserahkan ke kejaksaan tinggi tidak ada penambahan apa-apa makanya dikembalikan. Hanya itu yang dilakukan periode saya,’’ katanya.

Memang, tambah dia, Kejati menerima tembusan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) dari Polda mengenai kasus ini. ‘’Yah, kalau tidak bisa tambah alat bukti, memang mau diapain,’’ seloroh Zulkarnain.

Kordinator staf ahli kejaksaan agung tersebut juga mengaku belum pernah selama 30 tahun masa jabatannya mengeluarkan SP3. ‘’Jangankan menghentikan penyidikan, menghentikan penyelidikan saja rasanya seingat saya tidak ada,’’ tegas dia.

Mengenai pertanyaan banyaknya putusan bebas kepada terdakwa koruptor, Zulkarnain mengatakan, itu wajar jika tidak cukup bukti makanya harus dihargai. Hanya saja, memang perlu dipertanyakan apakah bebas tersebut memang murni atau karena hal lain. ‘’Saya dalam tangani perkara pidsus ada juga yang bebas. Saya tidak dimarahi pimpinan,’’ lanjutnya.

Ia mengakui memang terkadang terjadi apa yang diterangkan di sidang berbeda dengan yang tercatat. Makanya, kemudian jaksa mengambil upaya kasasi. Kalau bebasnya murni, maka kalau perlu jangan di pengadilan lagi. ‘’Jangan di penyidikan, kalau tidak bisa naik ke penyidikan, tidak usah panjang-panjang,’’ tambahnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement