REPUBLIKA.CO.ID,SEMANGGI--Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan dua tersangka baru terkait kasus ricuh penjualan promosi Blackberry seri Bold 9790 (Bellagio), di Lobby Utara Mall Pacific Place (PP), kawasan Sudirman Centre Business District (SCBD), Jakarta, Jumat (25/11) lalu.
Kedua tersangka baru ini adalah Konsultan Keamanan pihak Research In Motion (RIM) berinisial TB serta penanggungjawab keamanan Mal Pacific Palace (PP) berinisial M. "Dari hasil pemeriksaan keduannya telah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka akibat kelalaiannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Baharudin Djafar, Kamis (1/12).
Dengan demikian, jelasnya, sudah ada tiga tersangka dari ricuh peluncuran dan penjualan promosi Bellagio ini, setelah sebelumnya, E --dari pihak Event Organizer (EO)-- lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Baharudin, pemeriksaan polisi menyimpulkan akibat kelalaian keduanya, TB dan M, maka mengakibatkan orang lain mengalami luka berat berupa patah tulang. '' Polisi melihat ada peran TB yang berakibat pada kisruhnya mekanisme antrean calon pembeli, saat peluncuran perdana dan penjualan dengan harga promo smartphone tersebut," tambahnya.
Demikian pula dengan kelalaian M selaku penanggungjawab keamanan di lokasi peluncuran dan penjualan produk baru dengan banderol separuh harga tersebut. Sehingga berakibat terjadinya kericuhan akibat tidak terkendalinya antrean para pembeli prioritas dan non prioritas.
Baharudin juga menjelaskan, dalam menangani kasus ricuh peluncuran dan penjualan promosi Blackberry ini, Kepolisian Polda Metro Jaya juga sudah bekerja secara profesional dan proporsional.
Setelah mencopot Kepala Unit Intel Polsek Kebayoran Baru, AKP S dicopot dari jabatannya kini giliran Kapolsek Kebayoran Baru, Kompol Hando Wibowo juga dilengserkan dari jabatannya. Yang bersangkutan juga sudah dipindahkan menjadi staf di Mapolda Metro Jaya.
Sebagai pimpinan yang berwenang terhadap keamanan dan ketertiban di wilayahnya, lanjut Baharudin, Hando juga dianggap ikut bertanggungjawab terhadap kegiatan yang berujung pada kericuhan dan jatuhnya korban ini.
Sebagai seorang pemimpin, yang bersangkutan dianggap tidak bisa mengoptimalkan fungsi pengawasan. Karena dari mekanisme pemberitahuan yang disampaikan pihak penyelenggara kurang lengkap.
Sebagai Kapolsek, seharusnya dia bisa melakukan pengawasan lebih cermat atas kesalahan pemberitahuan pihak penyelenggara. "Sehingga insiden fatal ini bisa diantisipasi dan dihindari sebelumnya," lanjut Baharudin.