Kamis 01 Dec 2011 15:14 WIB

GAPKI Minta Pemerintah Tak Perpanjang Moratorium Sawit

Rep: Ajeng Ritzki Pitakasari/ Red: Siwi Tri Puji B
Perkebunan Kelapa Sawit, ilustrasi
Perkebunan Kelapa Sawit, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, NUSA DUA - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) meminta agar moratorium (penundaan) Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) No 10 Tahun 2011 tentang tidak diperpanjang pemberlakuannya.

Ketua Umum Gapki Joefly J Bahroeny usai membuka konferensi internasional kelapa sawit ke-7 (Indonesian Palm Oil Conference/IPOC & 2012 Price Outlook) bertema "Sustainable Palm Oil: Driver of Change" di Nusa Dua Bali, Kamis mengatakan, jika moratorium tersebut diperpanjang maka akan menjadikan perkembangan perkelapasawitan nasional mengalami kemandegan.

"Moratorium diberlakukan selama dua tahun dan itu harus dijalankan, namun yang penting tidak diperpanjang lagi, karena dengan adanya moratorium pengembangan kelapa sawit terhambat," katanya.

Sebagaimana diketahui, mulai 20 Mei 2011 penerapan moratorium (penundaan) terhadap pemberian izin kawasan hutan alam dan gambut berlaku efektif selama dua tahun ke depan sesuai Instruksi Presiden (Inpres) No 10 Tahun 2011 tentang penundaan pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam dan lahan gambut.

Inpres ini berlaku khusus untuk 64,2 juta hektare hutan alam primer dan lahan gambut di Indonesia.

Dalam Inpres itu diatur juga bahwa penundaan pemberian izin baru berlaku untuk hutan alam primer dan lahan gambut yang berada di hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi (hutan produksi terbatas, hutan produksi biasa atau tetap, hutan produksi yang dapat dikonversi) dan area penggunaan lain.

Terkait pembelakuan moratorium tersebut Indonesia mendapatkan komitmen kucuran dana hingga 1 miliar dolar AS dari Norwegia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement