REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepolisian Negara RI saat ini sudah memeriksa 37 saksi terkait kasus runtuhnya jembatan Kartanegara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. "Sampai hari ini sudah diperiksa 37 orang sebagai saksi," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution di Jakarta, Selasa.
Para saksi yang diperiksa di antaranya dua orang dari PT. Bukaka yakni manajer proyek di lapangan dan seorang karyawan, ujarnya.
PT Bukaka adalah kontraktor yang melaksanakan pemeliharaan terhadap jembatan Kartanegara.
"Belum ada tersangka, kita masih menunggu analisis dari saksi ahli konstruksi, bagaimana kondisi jembatan itu sejak dari awal pembangunan, pemeliharaan dan terakhir sebelum ambruk," kata Saud.
Korban akibat tragedi ambruknya Jembatan Kartanegara menjadi 21 orang.
Jembatan Kartanegara yang diresmikan pada tahun 2001, di mana pembangunannya memakan waktu lima tahun pada masa pemerintahan Bupati Kukar, Syaukani Hasan Rais.
Jembatan Kartanegara yang membentang sepanjang 470 meter di atas sungai Mahakam yang menghubungkan antara Tenggarong Seberang dan Kota Tenggarong.
Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri mengirim tim terkait runtuhnya Jembatan Kartanegara .
Bareskrim sudah mengirim tim kesana dengan penyidik 11 orang, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) sebanyak enam orang, dari DVI (Disaster Victim identification) sebanyak enam orang untuk melakukan mengidentifikasi korban-korban.
Saat ini polisi belum tahu dugaan awal penyebab runtuhnya jembatan Kartanegara, karena ini akan diperiksa ahli konstruksi jembatan.