Selasa 06 Dec 2011 18:43 WIB

KPK Pikir-pikir Panggil Sutan Bathoegana

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
M Jasin
Foto: Republika/Yogi Ardhi
M Jasin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mengumpulkan alat bukti dan menganalisis perlu tidaknya mereka memanggil Sutan Bhateogana sebagai saksi terkait dugaan korupsi pada proyek pengadaan dan pemasangan solar home system (SHS) Kementerian ESDM pada 2009 lalu.

"Tim kami akan buat laporan apakah akan memanggil atau tidak. Urgensinya apa, tim penyidik kita yang akan menentukan itu," kata Wakil KPK bidang pencegahan M Jasin di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12).

Jasin mengaku, pihaknya masih menunggu laporan dari penyidik KPK. Apabila ada laporan dari penyidik perlunya menghadirkan Sutan karena dianggap perlu informasinya, tidak akan menutup kemungkinan melakukan pemanggilan.

Jasin menjelaskan, untuk menelusuri keterlibatan seseorang dalam suatu dugaan tindak pidana, KPK perlu menelusuri dan mengumpulkan data-data terkait dugaan keterlibatan tersebut. Pengumpulan dan penelusuran data tersebut penting agar KPK punya alasan yang kuat untuk memanggil orang tersebut.

Sebelumnya, nama Sutan Bhatoegana, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Gories Mere dan Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Wisnu Subroto disebut berperan dalam proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berupa solar home system di Kementerian ESDM pada 2009.

Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum terdakwa Ridwan Sanjaya, Sofyan Kasim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/11). "Yang memesan (proyek) itu ada Sutan Bhatoegana dan dari Polri ada Gories Mere," kata Sofyan Kasim seusai persidangan saat dikonfirmasi mengenai adanya pihak DPR, Kepolisian dan Kejaksaan yang menitipkan beberapa perusahaan dalam proyek solar home system di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (24/11).

Menurutnya beberapa pihak tersebut tidak secara langsung menitipkan beberapa nama perusahaan tersebut. Sofyan menjelaskan Ridwan mendapatkan informasi mengenai titipan tersebut dari atasannya mantan Dirjen LPE, Jacob Purnomo.

Tidak hanya itu saja, ia pun membenarkan kalau timbal balik yang didapat dari politikus Senayan itu, pihak ESDM akan dibantu untuk menggolkan UU Ketenagalistrikan.

"Kalau dari DPR akan dibantu UU Ketenagalistikan. Kalau Wisnu, bisa ikut (proyek) karena Dirjen (Jacob Purnomo) pernah tersangkut perkara di Kejaksaan yang dipetieskan (SP3) pada tahun itu juga (2009)," jelasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement