REPUB.IKA.CO.ID, MEDAN- Kepala Kepolisian Resor Kota Medan Kombes Pol Tagam Sinaga mengatakan, pihaknya memberikan insentif ke anggota yang menilang pengendara yang melangar peraturan lalu lintas.
"Insentif tersebut diberikan senilai Rp10.000 per tilang bagi anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Medan yang melaksanakan tugas di lapangan," katanya di Medan.
Pemberian insentif tersebut, menurut dia, untuk memberikan motivasi
kepada anggotanya yang menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku, serta tegas.
"Dana tersebut diberikan secara langsung usai anggota melaksanakan tugas di lapangan.Berapa jumlah tilang yang dikeluarkan anggota, kita berikan.Kalau 10 yang ditilang, berarti anggota tersebut mendapat Rp100 ribu," jelas mantan Kapolsek Sunggal itu.
Tagam mengatakan, dengan adanya insentif itu, anggota akan menjadi lebih bersemangat bertugas.Dari pada bermain tilang di lapangan lebih baik melakukan penindakan.Karena uang yang diperoleh itu juga halal dan tidak merasa was-was.
Namun, jelasnya, kalau ada anggota yang menyalahgunakan, Polresta Medan siap menindak tegas anggota Sat Lantas yang menerima uang dari pengendara sepeda motor yang menyalahi peraturan lalu lintas.
"Anggota dilarang meminta uang dari pengendara yang akan ditilang.Kalau ada ditemui di lapangan, segera laporkan kepada petugas Provost yang ikut melakukan pengamanan saat razia itu," kata mantan Kapolres Labuhan Batu itu.