Jumat 09 Dec 2011 18:14 WIB

PT Ganda Buka Peluang Partai Kecil Raih Kursi

Rep: esthi maharani/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Usulan PDIP untuk menerapkan ambang batas atau parliamentary threshold (PT) ganda diyakini bisa menjadi solusi dari kisruh besaran PT yang selama ini diperdebatkan sembilan fraksi. Tak hanya itu, usulan ini dianggap menguntungkan. Termasuk bagi partai kecil yang sering khawatir tidak mendapatkan kursi di parlemen.

“Partai minoritas tetap berpeluang memiliki kursi,” kata Ketua kelompok fraksi (kapoksi) Komisi II dari FPDIP, Arif Wibowo kepada Republika, Jumat (9/12). Karena, dalam penerapan PT ganda ini, partai kecil berkesempatan untuk meleburkan diri dengan parpol lain. Terutama jika mereka tidak lolos dalam PT partai yang diterapkan.

Dalam konsep PT ganda, ada dua besaran PT yang diterapkan. Yakni PT partai dan PT partai koalisi dengan besaran yang berbeda. Artinya, jika satu parpol tidak lolos dalam seleksi PT Partai, mereka tetap berpeluang mendapatkan kursi lewat seleksi PT partai koalisi.

Kalaupun harus berkoalisi, parpol yang tergabung tidak sebatas koalisi bersama di parlemen. Tetapi suatu koalisi yang dibangun dalam rangka agar tetap bisa lolos mengikuti perhitungan kursi dengan cara koalisi. Sehingga, bagi parpol yang bergabung cenderung tidak melebur menjadi suatu partai baru.

“Tak hanya itu, dengan PT ganda ini, komposisi fraksi-fraksi di parlemen tidak berada dalam perbandingan komposisi yang terlalu timpang,” kata Ketua Pansus RUU Pemilu ini.

Ia menyakini dengan pemberlakuan ambang batas ganda, tujuan membangun komposisi parlemen yang lebih sederhana tetap dapat diwujudkan, sebaliknya bagi fraksi-fraksi kecil juga tidak terancam kehilangan kursi di parlemen karena masih bisa menempuh melalui jalan koalisi bersama partai lain.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِذْ اَنْتُمْ بِالْعُدْوَةِ الدُّنْيَا وَهُمْ بِالْعُدْوَةِ الْقُصْوٰى وَالرَّكْبُ اَسْفَلَ مِنْكُمْۗ وَلَوْ تَوَاعَدْتُّمْ لَاخْتَلَفْتُمْ فِى الْمِيْعٰدِۙ وَلٰكِنْ لِّيَقْضِيَ اللّٰهُ اَمْرًا كَانَ مَفْعُوْلًا ەۙ لِّيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْۢ بَيِّنَةٍ وَّيَحْيٰى مَنْ حَيَّ عَنْۢ بَيِّنَةٍۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَسَمِيْعٌ عَلِيْمٌۙ
(Yaitu) ketika kamu berada di pinggir lembah yang dekat dan mereka berada di pinggir lembah yang jauh sedang kafilah itu berada lebih rendah dari kamu. Sekiranya kamu mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), niscaya kamu berbeda pendapat dalam menentukan (hari pertempuran itu), tetapi Allah berkehendak melaksanakan suatu urusan yang harus dilaksanakan, yaitu agar orang yang binasa itu binasa dengan bukti yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidup dengan bukti yang nyata. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

(QS. Al-Anfal ayat 42)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement