REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap pembahasan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) 2010 yang melibatkan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Wa Ode Nurhayati.
Hari ini, Senin (12/12), KPK memeriksa staf Wa Ode, Sefa Yolanda dan satu orang wirawasta Haris Surahman. "Ya untuk kepentingan penyidikan, kita memeriksa dua orang tersebut," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Senin (12/12).
Namun, Johan belum mengungkapkan apa peran kedua orang tersebut dalam kasus ini. Pasalnya, hal tersebut sudah masuk ke dalam substansi penyidikan.
Untuk diketahui, Sefa Yolanda juga dicegah oleh KPK ke luar negeri, selain Wa Ode sendiri. Wa Ode dijadikan tersangka lantaran, diduga menerima hadiah terkait pembahasan anggaran DPPID tahun 2011.
Oleh KPK, Wa Ode disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.