Senin 12 Dec 2011 18:37 WIB

Polda Jateng SP3 Kasus Silet, KPID Jateng Tuding ada Intervensi Politis

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), Jawa Tengah, menilai Polda Jawa Tengah, tidak teliti menangani kasus tayangan Silet di RCTI.

Kekecewaan ini menyusul keluarnya Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Jawa Tengah, terkait tayangan Silet dalam episode Gunung Merapi dengan narasumber Permadi.

Anggota KPID Jateng, Zaenal Abidin Petir mengatakan, KPID Jawa Tengah akan melakukan langkah-langkah hukum terhadap penghentian penyidikan kasus Silet atau SP3. "Polri tidak cermat dengan menganggap program Silet yang ditayangkan RCTI, (7/11) tahun lalu bukan sebagai delik pidana," kata Zainal, saat evaluasi akhir tahun di kantor KPID Jateng Senin (12/12).

Menurut Zainal, penghentian penyidikan kasus Silet yang menayangkan soal bencana letusan Merapi yang disebabkan karena tiga dosa besar Raden Patah, adalah keputusan yang tergesa-gesa. Lebih lanjut, Zainal menuturkan, dari hasil kajian pakar yang terdiri dari MUI, pakar sejarah dan budaya Jawa, organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah dan NU menyatakan bahwa tayangan Silet tersebut dianggap telah menyesatkan dan menyimpang dari sejarah.

''Ditinjau dari sisi agama dan sejarah, tayangan program Silet tersebut dianggap memberikan informasi menyesatkan dan keluar dari sejarah,'' katanya.

KPID menduga penghentian penyidikan kasus tersebut karena ada unsur politik yang melatarbelakangi. KPID berharap aparat melihat lebih cermat terhadap berbagai masalah penyiaran yang diadukan.

Dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengirim surat ke Polda Jateng untuk meminta keterangan terhadap terbitnya surat perkembangan hasil penyidikan. Menurut Zaenal program Silet tersebut telah melanggar pasal 36 ayat 5 huruf a dan ayat 6 junco pasal 57, huruf d dan e UUD 3 /2007 tentang Penyiaran.

Program Silet dinilai menyesatkan karena menyebutkan bahwa bencana yang Gunung Merapi terjadi karena disebabkan dosa yang dilakukan warga terhadap orangtua,a dosa terhadap negara dan agama.

Bencana itu disebutkan diawali dari kisah Raden Patah yang dianggap punya tiga dosa besar, kepada? ayahnya Prabu Brawijaya, negara, dan agama.

Penyebaran agama oleh Raden Patah yang muslim dianggap menimbulkan kutukan di kemudian hari berupa bencana. Termasuk di antaranya, letusan Gunung Merapi. Sebelum melaporkan ke polisi, KPID Jawa Tengah telah memanggil pihak RCTI 2 kali tapi ternyata tidak memberikan klarifikasi yang memuaskan.

Pihaknya juga telah melakukan kajian bersama dengan tokoh agama. Dari situ disimpulan bahwa program Silet termasuk informasi yang menyesatkan sehingga perlu diambil langkah hukum sebagai bentuk pembelajaran dan teguran agar tidak terjadi lagi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement